Blog Penerang - Contoh Surat Kuasa Khusus Perdata - Surat kuasa, membahas tentang hukum acara perdata yang ada di Indonesia, jika seseorang akan mengajukan suatu gugatan perdata pengadilan negri mengenai permasalahan hukum yang berkaitan dengan pemenuhan prestasi dalam perjanjian ataupun perbuatan melawan hukum yg dilakukan oleh seseorang atau badan hukum terhadap dirinya, dan dia bermaksud untuk menunjuk seorang atau lebih advokat sebagai penerima kuasanya dalam mewakili dan memberikan bantuan hukum pada proses pemerikasaan perkara dalam persidangan, maka orang tersebut harus memberikan kuasa kpd advokat yang ditunjuk dalam bentuk surat kuasa khusus yang dibuat dan ditandatangani serta diperuntukan khusus. Hal ini jg berlaku pula bagi pihak yang digugat oleh pihak lain, yg pd akhirnya diwakilioleh seorang advokat sebagai penerima kuasa.
Pengertian serta definisi dari surat kuasa khusus tidak di atur dengan jelas di dalam kitab undang-undang hukum perdata (“KUH perdata”) ataupun HIR, walau demikian mampu diikhtisarkan esensi dari surat kuasa khusus yakni : ( i ) yang meliputi pencantuman kalimat “khusus” di dalam surat kuasa, ( ii ) yang berisikan pengurusan keperluan khusus pemberian kuasa yang dibikin serta diberi tanda tangan khusus karena itu. perihal tersebut sesuai dengan pasal 1795 KUH perdata.
Berhubungan dengan pengurusan perkara perdata di pengadilan negeri oleh seorang advokat sebagai penerima kuasa, maka beberapa hal yang butuh jadi perhatian oleh seorang kuasa hukum di dalam pemberian surat kuasa khusus yaitu :
- Identitas beberapa pihaknya ;
- Pokok serta object sengketanya ;
- Lokasi kewenangan pengadilan area gugatan diserahkan ;
- Penyebutan kalimat “khusus” serta klausul khususnya ;
- Hak-hak penerima kuasa, yakni hak substitusi serta hak retensi ;
- Tanggal dibuatnya kuasa khusus ;
- Tanda tangan beberapa pihaknya, sebagai persetujuan.
Contoh Surat Kuasa Khusus Perdata
Untuk contoh surat kuasanya bisa Anda lihat disini (dalam format .rar (ms.word))Silahkan edit kembali tampilan suratnya. Terimakasih.
Referensi : http://www.hukumacaraperdata.com - http://aktivislembagabantuanhukum.blogspot.com
Nah, diatas merupakan penjelasan tentang surat kuasa khusus perdata dan juga contoh surat kuasa khusus perdata. Semoga bermanfaat. Terimakasih telah berkunjung di blog-penerang.blogspot.com