Isi Hak Oktroi VOC - Blog Penerang - Apa itu VOC? Vereenigde Oostindische Compagnie merupakan perserikatan perusahaan Hindia Timur Belanda, VOC didirikan pada 20 Maret 1602 adalah perusahaan Belanda yang me-monopoli perdagangan di daerah ASIA.
Pada waktu itu di Negara Indonesia VOC mempunyai sebutan populer yaitu Kompeni (kumpeni). Istilah yang digunakan ini diambil dari sebagaian kata comapagnie yaitu sebagain nama dari VOC dalam bahasa Belanda.
Tentara Kompeni dikenal di Negara Indonesia karena penindasannya dan pemerasan terhadap rakyat Nusantara seperti halnya tentara Belanda.
VOC memiliki beberapa hak Istimewa yang tercantum dalam Oktrooi (Piagam) pada tanggal 20 maret 1602 diantara hak istimewa VOC adalah :
Isi Hak Oktroi VOC
1. hak monopoli perdagangan,
2. hak mencetak uang sendiri,
3. hak mengadakan perjanjian dengan raja-raja di
Nusantara,
4. hak memiliki tentara ayau angatan perang sendiri,
5. hak untuk mengumumkan perang,
6. hak membentuk pemerintahan sendiri,
7. hak sebagai wakil kerajaan Belanda di Indonesia,
8. hak untuk menarik pajak, dan
9. hak menjalankan kekuasaan kehakiman.
Nah, diatas adalah isi hak oktroi VOC - isi Hak octrooi VOC semoga dapat menambah pengetahuan Anda di bidang sejaranh.
Terima kasih telah berkunjung di blog-penerang.blogspot.com